SENSOR FILM PACAR HANTU PERAWAN SESUAI
UU PERFILMAN
Film
adalah media komunikasi yang bersifat audio visual untuk menyampaikan suatu
pesan kepada sekelompok orang yang berkumpul di suatu tempat tertentu.
(Effendy, 1986: 134) Pesan film pada komunikasi massa dapat berbentuk apa saja
tergantung dari misi film tersebut.
Mengingat
film sebagai media yang dapat menyalurkan pesan secara massal, digemari banyak
orang dan lain sebagainya membuat film perlu dilakukan sensor film agar apa yang
dibuat dan akan di publikasikan menjadi layak bagi khalayak. Di Indonesia yang
mana adalah
negara hukum yang diatur oleh system perundang-undangan dan wajib untuk ditaati
dan diberi sanksi apabila dilanggar. Hal ini pun sama halnya dengan industry
perfilman yang juga dibawah aturan UU RI No 33 tahun 2009 tentang
perfilman.
Dalam kenyataannya, ternyata masih banyak film di Indonesia yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat. Adapun sensor film masih saja ada film yang tidak sesuai undang-undang. Bukan merupakan film yang legal atau tidak di sensor, tetapi film tersebut telah dilakukan sensor namun masih banyak poin-poin yang tidak sesuai dan seharusnya tidak lulus sensor. Seperti halnya dengan salah satu film di Indonesia yang berjudul Pacar Hantu Perawan. Film ini adalah film horor Indonesia yang dirilis pada 6 Oktober 2011 dengan dibintangi oleh Dewi Persik dan Olga Syahputra. Film ini digarap oleh KK Dheeraj sebagai produser dan di distributori oleh K2K Production. Film yang menceritakan tentang Vicky (Vicky Vette), Mandy (Dewi Perssik), dan Misa (Misa Campo), adalah kakak beradik sekandung. Suatu hari Mandy yang sedang jenuh pergi berwisata dengan sahabat sekaligus managernya Joyce (Natha Narita), dan pacarnya Alex (Rafi Cinoun), ke sebuah hutan yang asri. Tempat itu dijuluki “Hutan Jodoh”, karena memiliki pancuran yang konon bisa memperekat jodoh. Siapa yang pernah mandi di pancuran air itu akan cepat mendapat jodoh. Joyce sendiri merasa menemukan Alex setelah melakukan ritual mandi di tempat itu.
Film
Pacar Hantu Perawan yang bergenre horror itu entah mengapa dapat dengan
mudahnya lolos sensor film. Film horror ini justru lebih mengangkat sensualitas
pemain dibandingkan cerita horor atau menakutkannya. Banyak ditemui adegan Dewi
Persik yang begitu panas yang menimbulkan banyak pertentangan dan tidak sesuai
dengan kebudayaan di Indonesia. Namun entah bagaimana, film ini dapat tayang
bioskop dan bahkan tayang di stasiun TV. Film ini memang mengangkat kebudayaan
di Indonesia, karena banyak adegan yang menggunakan pakaian kebudayaan
Indonesia, namun pakaian tersebut tidaklah sopan dan tidak sesuai dengan di
Indonesia pada umumnya. Sensor film yang merajuk pada UU Perfilman, film ini
melanggar pasal 5 yang justru tidak menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika,
moral, kesusilaan, dan budaya bangsa karena yang diperlihatkan sangatlah bukan
budaya bangsa Indonesia. Film ini juga seharusnya melanggar pasal 6 UU
perfilman yang melakukan kekerasan, perjudian, dan penyalahgunaan narkotika
karena didalamnya terdapat adegan kekerasan dan pesta hura-hura. Film ini juga
banyak sekali menonjolkan pornografi yang sangat tidak mendidik khalayak.
Sebenarnya
boleh saja film Pacar Hantu Perawan tersebut menonjolkan konten dewasa yang
vulgar, karena film dapat disertai cantuman penggolongan usia penonton. Namun,
film ini tidak sesuai penggolongannya sehingga melanggar pasal 7 UU Perfilman.
Seharusnya film ini harus di sensor film sesuai dengan konten dewasa yang masuk
pada kategori usia 21 tahun (kategori dewasa) bukan usia 17 tahun. Sehingga,
film ini juga seharusnya sudah melanggar pasal 31 UU perfilman yang mana jam
tayang kategori usia 21 tahun harus berada pada pukul 23.00-03.00. Film dengan
konten dewasa ini pernah tayang di TV pada pukul 22.00 yang mana membahayakan
penonton khususnya anak dibawah umur. Tidak hanya itu, film Pacar Hantu Perawan
juga menyinggung pasal 46, pasal 57, dan pasal 61 UU perfilman.
Comments
Post a Comment